>

>

National Law

Undang-undang (UU) No. 5 Tahun 1967 Ketentuan-Ketentuan Pokok Kehutanan

Tanggal Penetapan:

1967

Tanggal Implementasi:

1967

Jurisdiksi:

Negara

Tipe Regulasi:

National Law

Negara

Indonesia

Ringkasan

Undang-undang ini memberikan ketentuan-ketentuan pokok kehutanan;
1. Klasifikasi hutan dan produk hasil hutan.
2. Upaya perlindungan hutan dasar.
3. Prosedur pendayagunaan hutan.

Bagikan

Law 5/1967 on Basic Provisions of Forestry