Undang-undang ini memberikan ketentuan-ketentuan pokok kehutanan;
1. Klasifikasi hutan dan produk hasil hutan.
2. Upaya perlindungan hutan dasar.
3. Prosedur pendayagunaan hutan.
Tanggal Penetapan:
Tanggal Implementasi:
Jurisdiksi:
Tipe Regulasi:
Negara
Undang-undang ini memberikan ketentuan-ketentuan pokok kehutanan;
1. Klasifikasi hutan dan produk hasil hutan.
2. Upaya perlindungan hutan dasar.
3. Prosedur pendayagunaan hutan.