>

>

National Law

Undang-undang (UU) No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan

Tanggal Penetapan:

1999

Tanggal Implementasi:

1999

Jurisdiksi:

Negara

Tipe Regulasi:

National Law

Negara

Indonesia

Kota atau Kabupaten:

Village:

Desa:

Ringkasan

Undang-undang ini memberikan kerangka hukum untuk pengelolaan kehutanan sesuai dengan Ketetapan MPR RI No. XV/MPR/1998 tentang Otonomi Daerah.

Bagikan

Forestry Law 41/1999