Undang-undang ini berfokus pada pemberantasan perusakan hutan yang dilakukan oleh suatu kelompok yang terstruktur, tetapi tidak termasuk kelompok masyarakat yang melakukan perladangan tradisional. Undang-Undang ini juga mengatur kategori dari perbuatan perusakan hutan terorganisasi, baik perbuatan langsung, tidak langsung, maupun perbuatan terkait lainnya dan dilengkapi dengan panduan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan, serta mengamanatkan pembentukan suatu lembaga yang melaksanakan pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan terorganisasi.