>

>

Village Regulation

Surat Keputusan Lurah No. 07/SK/KL-KLW/KH/2019 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lahan Gambut (PPEG) di Kelurahan Kalawa

Tanggal Penetapan:

2024

Tanggal Implementasi:

2024

Jurisdiksi:

Desa

Tipe Regulasi:

Village Regulation

Negara

Indonesia

Wilayah Subnasional:

Kalimantan Tengah

Kota atau Kabupaten:

Pulang Pisau

Village:

Desa:

Kalawa

Ringkasan

Peraturan ini menyatakan bahwa warga Kalawan didorong untuk membuka lahan menggunakan tebang pohon dan ekskavator. Warga dilarang membuka lahan dengan membakar atau merusak infrastruktur pembasahan gambut. Bagi warga yang melakukan hal demikian akan dilaporkan ke pihak berwajib dan diwajibkan untuk memulihkan kembali wilayah yang rusak.

Bagikan

Village Head Decree No. 07/SK/KL-KLW/KH/2019 on Peatland Protection and Management in Kalawa Village