Peraturan ini menyatakan bahwa warga Kalawan didorong untuk membuka lahan menggunakan tebang pohon dan ekskavator. Warga dilarang membuka lahan dengan membakar atau merusak infrastruktur pembasahan gambut. Bagi warga yang melakukan hal demikian akan dilaporkan ke pihak berwajib dan diwajibkan untuk memulihkan kembali wilayah yang rusak.