>

>

Presidential Regulation

Peraturan Presiden No. 120 Tahun 2020 tentang Badan Restorasi Gambut dan Mangrove

Tanggal Penetapan:

2024

Tanggal Implementasi:

2024

Jurisdiksi:

Negara

Tipe Regulasi:

Presidential Regulation

Negara

Indonesia

Kota atau Kabupaten:

Village:

Desa:

Ringkasan

Peraturan ini menginstruksikan pembentukan Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM) untuk menggantikan Badan Restorasi Gambut (BRG) dengan memasukan area mangrove sebagai target restorasi dan memperpanjang tenggat waktu target restorasi hingga 2024.

Bagikan