Peraturan ini memberikan kerangka hukum pertama untuk pengelolaan polusi udara. Termasuk di dalamnya suatu kerangka hukum untuk “sumber tidak bergerak spesifik”, yang terdiri dari kebakaran hutan/lahan dan pembakaran sampah.
Tanggal Penetapan:
Tanggal Implementasi:
Jurisdiksi:
Tipe Regulasi:
Negara
Village:
Desa:
Peraturan ini memberikan kerangka hukum pertama untuk pengelolaan polusi udara. Termasuk di dalamnya suatu kerangka hukum untuk “sumber tidak bergerak spesifik”, yang terdiri dari kebakaran hutan/lahan dan pembakaran sampah.