>

>

Government Regulation

Peraturan Pemerintah (PP) No. 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara

Tanggal Penetapan:

1999

Tanggal Implementasi:

1999

Jurisdiksi:

Negara

Tipe Regulasi:

Government Regulation

Negara

Indonesia

Village:

Desa:

Ringkasan

Peraturan ini memberikan kerangka hukum pertama untuk pengelolaan polusi udara. Termasuk di dalamnya suatu kerangka hukum untuk “sumber tidak bergerak spesifik”, yang terdiri dari kebakaran hutan/lahan dan pembakaran sampah.

Bagikan

Government Regulation 41/1999 on Air Pollution Control