>

>

Government Regulation

Peraturan Pemerintah (PP) No. 4 Tahun 2001 tentang Pengendalian Kerusakan Dan Atau Pencemaran Lingkungan Hidup Yang Berkaitan Dengan Kebakaran Hutan Dan Atau Lahan

Tanggal Penetapan:

2024

Tanggal Implementasi:

2024

Jurisdiksi:

Negara

Tipe Regulasi:

Government Regulation

Negara

Indonesia

Village:

Desa:

Ringkasan

Peraturan ini memberikan mekanisme tata kelola untuk penanggulangan kerusakan lingkungan yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan/atau lahan dengan panduan khusus mengenai penilaian dampak, peran pemerintah lokal dan warga, dan pemberian informasi.

Bagikan

Government Regulation 4/2001 on Control of Environmental Damage Related to Forest and or Ground Fires