Peraturan ini mengganti Brigade Penanggulangan Kebakaran dengan Satuan Tugas untuk Penanggulangan Kebakaran dan juga mendetilkan jumlah anggota regu yang dibutuhkan untuk bertugas menjaga lahan per ukuran hektar dari kebakaran.
Tanggal Penetapan:
Tanggal Implementasi:
Jurisdiksi:
Tipe Regulasi:
Negara
Kota atau Kabupaten:
Village:
Desa:
Peraturan ini mengganti Brigade Penanggulangan Kebakaran dengan Satuan Tugas untuk Penanggulangan Kebakaran dan juga mendetilkan jumlah anggota regu yang dibutuhkan untuk bertugas menjaga lahan per ukuran hektar dari kebakaran.