>

>

Ministerial Regulation

Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 10 Tahun 2010 tentang Mekanisme Pencegahan Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup yang Berkaitan Dengan Kebakaran Hutan dan/atau Lahan

Tanggal Penetapan:

2024

Tanggal Implementasi:

2024

Jurisdiksi:

Negara

Tipe Regulasi:

Ministerial Regulation

Negara

Indonesia

Village:

Desa:

Ringkasan

Peraturan ini memberikan panduan untuk pengawasan, pelaporan, dan penanggulangan dampak lingkungan dari kebakaran hutan dan/atau lahan dengan pengaturan khusus untuk pembukaan lahan dengan bakar oleh masyarakat adat.

Bagikan

Ministerial Regulation Ministry of Environment 10/2010 on Pollution Prevention Mechanism and or Environmental Damage Related to Forest and Land Fires