Peraturan mendetailkan mekanisme tata kelola restorasi gambut yang baru;
1. Menugaskan gubernur di 7 provinsi (Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur & Papua) untuk mempercepat restorasi gambut di wilayah mereka.
2. Membentuk satuan kerja baru yang diketuai oleh pejabat senior Dinas Lingkungan Hidup untuk mempercepat restorasi gambut yang didanai oleh APBN di tiap provinsi tersebut.