Peraturan ini memberikan definisi sekat bakar. Peraturan ini mengklasifikasikan sungai, rawa, dan danau sebagai sekat bakar alami. Kanal gambut, jalan, dan tanaman sekat bakar yang ditanam oleh manusia dikategorisasikan sebagai sekat bakar buatan. Peraturan ini juga memberikan panduan bagaimana membuat sekat bakar buatan dan peran warga dalam menjaganya.