Peraturan ini mengubah Peraturan Menteri sebelumnya mengenai pengadaan dana untuk penanggulangan bencana degan mengadakan dana siap pakai yang bisa diajukan untuk menanggulangi bencana.
Tanggal Penetapan:
Tanggal Implementasi:
Jurisdiksi:
Tipe Regulasi:
Negara
Kota atau Kabupaten:
Peraturan ini mengubah Peraturan Menteri sebelumnya mengenai pengadaan dana untuk penanggulangan bencana degan mengadakan dana siap pakai yang bisa diajukan untuk menanggulangi bencana.