Peraturan ini memberikan pengaturan khusus untuk Pergub 52/2008 tentang Pembukaan Lahan dan Kebun Bagi Masyarakat di Lingkungan Kalimantan Tengah dengan menyatakan untuk warga yang berniat untuk membuka lahan menggunakan api wajib mendapatkan izin dari pihak berwenang dan dibatasi kurang dari 5 hektar lahan.