Peraturan ini memberikan panduan untuk Pemerintah Desa Henda terkait implementasi dan dukungan program restorasi gambut. Langkah yang harus dilaksanakan pemerintah dan masyarakat desa meliputi kerjasama dengan lembaga eksternal, pelibatan aktif masyarakat dalam pengawasan, dan pembiayaan dari anggaran desa, swadaya, serta pembiayaan eksternal.