>

>

Village Regulation

Peraturan Desa Simpur No. 1 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Restorasi dan Pelestarian Lahan Gambut

Tanggal Penetapan:

2024

Tanggal Implementasi:

2024

Jurisdiksi:

Desa

Tipe Regulasi:

Village Regulation

Negara

Indonesia

Wilayah Subnasional:

Kalimantan Tengah

Kota atau Kabupaten:

Pulang Pisau

Village:

Desa:

Simpur

Ringkasan

Peraturan ini memberikan panduan untuk Pemerintah Desa Henda terkait implementasi dan dukungan program restorasi gambut. Langkah yang harus dilaksanakan pemerintah dan masyarakat desa meliputi kerjasama dengan lembaga eksternal, pelibatan aktif masyarakat dalam pengawasan, dan pembiayaan dari anggaran desa, swadaya, serta pembiayaan eksternal.

Bagikan

Regulation of the Simpur Village No. 1 of 2019 on the Implementation of Peatland Area Restoration and Conservation