>

>

Village Regulation

Peraturan Desa Gohong No. 9 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Restorasi Gambut

Tanggal Penetapan:

2024

Tanggal Implementasi:

2024

Jurisdiksi:

Desa

Tipe Regulasi:

Village Regulation

Negara

Indonesia

Wilayah Subnasional:

Kalimantan Tengah

Kota atau Kabupaten:

Pulang Pisau

Village:

Desa:

Gohong

Ringkasan

Peraturan ini memberikan panduan untuk Pemerintah Desa Gohong terkait implementasi dan dukungan program restorasi gambut. Langkah yang harus dilaksanakan pemerintah dan masyarakat desa meliputi;
1. Pemetaan biofisik.
2. Pembentukan Kelompok Masyarakat Peduli Restorasi Gambut.
3. Kerjasama dengan lembaga eksternal.
4. Pembiayaan dari anggaran desa, swadaya, dan pembiayaan eksternal.

Bagikan

Regulation of the Gohong Village No. 9 2019 on Implementation of Peat Restoration