Peraturan ini memberikan panduan untuk Pemerintah Desa Buntoi terkait implementasi dan dukungan program restorasi gambut. Langkah yang harus dilaksanakan pemerintah dan masyarakat desa meliputi;
1. Pemetaan biofisik.
2. Pembentukan Kelompok Masyarakat Peduli Restorasi Gambut.
3. Kerjasama dengan lembaga eksternal.
4. Pembiayaan dari anggaran desa, swadaya, dan pembiayaan eksternal.