>

>

Village Regulation

Peraturan Desa Anjir Kalampan No. 7 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Restorasi Gambut

Tanggal Penetapan:

2024

Tanggal Implementasi:

2024

Jurisdiksi:

Desa

Tipe Regulasi:

Village Regulation

Negara

Indonesia

Wilayah Subnasional:

Kalimantan Tengah

Kota atau Kabupaten:

Pulang Pisau

Village:

Desa:

Anjir Kalampan

Ringkasan

Peraturan ini memberikan panduan untuk Pemerintah Desa Anjir Kalampan terkait implementasi dan dukungan program restorasi gambut. Langkah yang harus dilaksanakan pemerintah dan masyarakat desa meliputi;
1. Pemetaan biofisik.
2. Pembentukan Kelompok Masyarakat Peduli Restorasi Gambut.
3. Kerjasama dengan lembaga eksternal.
4. Pembiayaan dari anggaran desa, swadaya, dan pembiayaan eksternal.

Bagikan

Regulation of the Anjir Kalampan Village No. 7 2019 on Implementation of Peat Restoration