>

>

Regional Regulation

Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 6 Tahun 1966 Tentang Perlindungan Dan Eksploitasi Hutan Dalam Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah

Tanggal Penetapan:

1966

Tanggal Implementasi:

1966

Jurisdiksi:

Provinsi

Tipe Regulasi:

Regional Regulation

Negara

Indonesia

Wilayah Subnasional:

Kalimantan Tengah

Ringkasan

Klasifikasi baru mengenai areal hutan yang terdiri dari:
1. Hutan yang dilindungi: Seluruh kegiatan untuk pembukaan dilarang keras, baik menggunakan api atau tidak.
2. Hutan cadangan.
3. Hutan yang tumbuh di atas tanah negara bebas.

Bagikan

Regional Regulation 06/1966 on Protection and Exploration of Regional Forest Central Kalimantan