Klasifikasi baru mengenai areal hutan yang terdiri dari:
1. Hutan yang dilindungi: Seluruh kegiatan untuk pembukaan dilarang keras, baik menggunakan api atau tidak.
2. Hutan cadangan.
3. Hutan yang tumbuh di atas tanah negara bebas.
Tanggal Penetapan:
Tanggal Implementasi:
Jurisdiksi:
Tipe Regulasi:
Negara
Wilayah Subnasional:
Klasifikasi baru mengenai areal hutan yang terdiri dari:
1. Hutan yang dilindungi: Seluruh kegiatan untuk pembukaan dilarang keras, baik menggunakan api atau tidak.
2. Hutan cadangan.
3. Hutan yang tumbuh di atas tanah negara bebas.