>

>

Regional Regulation

Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 22 Tahun 1962 Tentang Perlindungan Dan Eksploitasi Hutan daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Tengah

Tanggal Penetapan:

1962

Tanggal Implementasi:

1962

Jurisdiksi:

Provinsi

Tipe Regulasi:

Regional Regulation

Negara

Indonesia

Wilayah Subnasional:

Kalimantan Tengah

Ringkasan

Penambahan regulasi dan informasi dari produk hukum sebelumnya:
1. Surat izin pembukaan hutan hanya bisa diberikan kepada Warga Negara Indonesia (WNI) dan/atau badan hukum yang berkedudukan di Indonesia.
2. Surat izin dapat diperpanjang jangka waktu berlakunya.

Bagikan

Regional Regulation 22/1962 on Protection and Exploration of Regional Forest Central Kalimantan