>

>

Regional Regulation

Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 13 Tahun 1959 Tentang Perlindungan Dan Eksploitasi Hutan Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Tengah

Tanggal Penetapan:

2024

Tanggal Implementasi:

2024

Jurisdiksi:

Provinsi

Tipe Regulasi:

Regional Regulation

Negara

Indonesia

Wilayah Subnasional:

Kalimantan Tengah

Kota atau Kabupaten:

Ringkasan

Regulasi ini memberikan instrumen untuk pengusaha dalam melakukan pembukaan lahan yang di antaranya,
1. Pengusaha membutuhkan surat izin untuk mengeksplorasi sumber daya alam hutan yang di dalamnya terdapat keringanan dan kewajiban dari pemerintah.
2. Pengusaha harus mengendalikan api yang digunakan untuk pembukaan lahan agar tidak menyebar ke area hutan lainnya.
3. Larangan untuk membuka hutan di daerah dekat mata air.
4. Koordinasi dengan badan/lembaga pemerintah selama proses.

Bagikan

Regional Regulation 13/1959 on Protection and Exploration of Regional Forest Central Kalimantan