Regulasi ini memberikan instrumen untuk pengusaha dalam melakukan pembukaan lahan yang di antaranya,
1. Pengusaha membutuhkan surat izin untuk mengeksplorasi sumber daya alam hutan yang di dalamnya terdapat keringanan dan kewajiban dari pemerintah.
2. Pengusaha harus mengendalikan api yang digunakan untuk pembukaan lahan agar tidak menyebar ke area hutan lainnya.
3. Larangan untuk membuka hutan di daerah dekat mata air.
4. Koordinasi dengan badan/lembaga pemerintah selama proses.