Peraturan ini memberikan pengecualian bagi Masyarakat Hukum Adat untuk membuka lahan menggunakan teknik pembakaran di lahan non-gambut, memberikan pelatihan tanggap bencana kebakaran kepada masyarakat, memperkuat Masyarakat Peduli Api (MPA), dan membentuk Sistem Informasi Kebakaran Lahan untuk memantau kebakaran lahan.