Peraturan ini mencabut peraturan sebelumnya dengan mendetailkan:
1. Tipe penggunaan lahan yang diizinkan.
2. Regulasi mendetail mengenai surat izin.
3. Peraturan baru terkait iuran hasil hutan.
Tanggal Penetapan:
Tanggal Implementasi:
Jurisdiksi:
Tipe Regulasi:
Negara
Wilayah Subnasional:
Peraturan ini mencabut peraturan sebelumnya dengan mendetailkan:
1. Tipe penggunaan lahan yang diizinkan.
2. Regulasi mendetail mengenai surat izin.
3. Peraturan baru terkait iuran hasil hutan.