>

>

Regional Regulation

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 5 Tahun 2003 tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Atau Lahan

Tanggal Penetapan:

2024

Tanggal Implementasi:

2024

Jurisdiksi:

Provinsi

Tipe Regulasi:

Regional Regulation

Negara

Indonesia

Wilayah Subnasional:

Kalimantan Tengah

Village:

Desa:

Ringkasan

Peraturan ini memberikan mekanisme tata kelola untuk penanggulangan kerusakan lingkungan yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan/atau lahan dengan panduan khusus mengenai penilaian dampak, peran pemerintah lokal dan warga, penyidikan terhadap pelaku kebakaran, dan pemberian informasi pada level daerah.

Bagikan

Regional Regulation 5/2003 on Controlling Forest and or Ground Fires in Central Kalimantan