Sebagai bentuk dari perencanaan daerah, peraturan ini memberikan dasar untuk pencegahan dan penanggulangan kebakaran melalui restorasi gambur, penyediaan air pipa, pemetaan kabupaten rawan kebakaran, dan mekanisme pengelolaan kebakaran daerah lain.
Tanggal Penetapan:
Tanggal Implementasi:
Jurisdiksi:
Tipe Regulasi:
Negara
Wilayah Subnasional:
Kota atau Kabupaten:
Village:
Desa:
Sebagai bentuk dari perencanaan daerah, peraturan ini memberikan dasar untuk pencegahan dan penanggulangan kebakaran melalui restorasi gambur, penyediaan air pipa, pemetaan kabupaten rawan kebakaran, dan mekanisme pengelolaan kebakaran daerah lain.