>

>

Regional Regulation

Peraturan Bupati Pulang Pisau No. 4 Tahun 2022 tentang Pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan Terpadu

Tanggal Penetapan:

2024

Tanggal Implementasi:

2024

Jurisdiksi:

Daerah

Tipe Regulasi:

Regional Regulation

Negara

Indonesia

Wilayah Subnasional:

Kalimantan Tengah

Kota atau Kabupaten:

Pulang Pisau

Village:

Desa:

Ringkasan

Inisiasi Strategi Mitigasi Kebakaran Hutan dan Lahan Terpadu melalui:
1. Pembentukan Satuan Tugas Mitigasi Kebakaran Hutan dan Lahan Terpadu yang berfungsi sebagai unit pemantauan kebakaran.
2. Setiap Organisasi Perangkat Daerah di dalam kabupaten diwajibkan untuk memiliki rencana kerja khusus untuk mendukung Mitigasi Kebakaran Hutan dan Lahan Terpadu.
3. Pemberian insentif untuk individu yang mencegah kebakaran dan membuka lahan pertanian tanpa membakar.
4. Mendukung pertanian tanaman endemik dan budidaya perikanan sebagai alternatif terhadap pembukaan lahan pertanian dengan dibakar.

Bagikan

Pulang Pisau Regent Regulation No. 4 of 2022 on Integrated Forest and Ground Fire Mitigation