Inisiasi Strategi Mitigasi Kebakaran Hutan dan Lahan Terpadu melalui:
1. Pembentukan Satuan Tugas Mitigasi Kebakaran Hutan dan Lahan Terpadu yang berfungsi sebagai unit pemantauan kebakaran.
2. Setiap Organisasi Perangkat Daerah di dalam kabupaten diwajibkan untuk memiliki rencana kerja khusus untuk mendukung Mitigasi Kebakaran Hutan dan Lahan Terpadu.
3. Pemberian insentif untuk individu yang mencegah kebakaran dan membuka lahan pertanian tanpa membakar.
4. Mendukung pertanian tanaman endemik dan budidaya perikanan sebagai alternatif terhadap pembukaan lahan pertanian dengan dibakar.