Deklarasi Status Tanggap Darurat Bencana Kebakaran yang meliputi:
1. Aktivasi sementara Pos Komando Tanggap Darurat Bencana Kebakaran Lahan dan Hutan dari Satuan Tugas Penanganan Darurat Bencana Kebakaran Lahan dan Hutan Kalimantan Tengah.
2. Pelibatan Komando Daerah Militer, Polisi Daerah, Unsur Instansi Vertikal, Aparatur Pemerintah Daerah, Akademisi, dan Masyarakat ke dalam Pos Komando.
3. Pembiayaan Pos Komando melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kalimantan Tengah.