Inpres ini menginstruksikan pemerintah daerah untuk mempercepat penanggulangan kebakaran hutan dan lahan melalui koordinasi antar kementerian dan lembaga.
Tanggal Penetapan:
Tanggal Implementasi:
Jurisdiksi:
Tipe Regulasi:
Negara
Kota atau Kabupaten:
Village:
Desa:
Inpres ini menginstruksikan pemerintah daerah untuk mempercepat penanggulangan kebakaran hutan dan lahan melalui koordinasi antar kementerian dan lembaga.